MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan bakal mengkaji terlebih dahulu laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu pihak dari partai nasional.
“Laporan kita terima dan sesuai mekanisme laporan ini akan kita lakukan kajian terlebih dahulu yang melibatkan bukti-bukti dan saksi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Safwani, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut akan disandingkan dengan perundang-undangan sebagaimana yang dilapor PKS. Jika terbukti ada, lanjutnya, maka bakal dilakukan register dan ditindaklanjuti.
“Nah kalau tidak ditindaklanjuti maka kan tidak terbukti, makanya kami perlu mengkaji ulang,” jelasnya.
Untuk menangani persoalan tersebut, kata Safwani, Panwaslih Aceh bakal melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu RI.
“Karena ini laporan diluar pleno yang ditetapkan, kami akan tetap akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI karena di sana sedang berlangsung rekapitulasi nasional.”