Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan 28 nelayan Aceh yang sebelumnya ditangkap otoritas Thailand, Jumat 15/3/2024. (foto: BPPA)

Bagikan

Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan 28 nelayan Aceh yang sebelumnya ditangkap otoritas Thailand, Jumat 15/3/2024. (foto: BPPA)

MASAKINI.CO – 28 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas pemerintah Thailand pada Agustus 2023 lalu karena memasuki perairan negara itu secara ilegal, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand, memulangkan 28 nelayan asal Aceh Timur tersebut ke tanah air, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Nelayan itu lalu ditampung Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, sebelum dipulangkan ke Aceh.

“Jadi KRI Songkhla hanya bertugas mengantarkan mereka sampai ke Jakarta saja, untuk Jakarta-Aceh itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” kata Kepala BPPA, Akkar Arafat, Jumat (15/3/2024).

Akkar menyebut 28 nelayan itu merupakan anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila. Rata-rata mereka berasal dari Aceh Timur.

Di kapal Cahaya Putra 02, para ABK yaitu; Tomy, Muklis, T Nabila Nabawi, Maulana Putra, Johari Muhammad, Sharkawi, Azhar, Saiful Nizar, M Wahyu, Muhammad Lidan, Muhammad Adam, Ziyauddin, Sandawi, M Zulfan, M Nahli, Zoini, Sulaiman, Ferizal, Mazar Ali, dan Samidan.

Sementar di kapal Salsabila; Ramazani, Muldiansyah, MHD Agus Munandar, Junaidi, Ramadani, Abubakar dan Abdullah.

Saat ini 28 nelayan tersebut telah diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kualanamu, Sumatra Utara. Dari sana nanti mereka menyusuri jalan darat menuju Aceh Timur.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist