MASAKINI.CO – Seorang TNI berpangkat Sersan Dua inisial DAR (25 tahun) terlibat tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua warga sipil di Banda Aceh.
Korban bernama Almizan dan Fahrulrazi asal Kabupaten Aceh Jaya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya usai ditusuk senjata tajam oleh DAR di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) sekira jam 03.00 WIB dini hari.
“Pelaku telah ditangkap tim gabungan TNI-Polri di asrama mahasiswa Aceh Barat,” kata Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, Sabtu (16/3/2024).
Halim menyebut DAR prajurit yang berdinas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda. Saat melakukan penganiayaan itu DAR tak sendiri. Ada satu lagi rekannya inisial AL warga sipil.
“AL kini dalam pencarian pihak keamanan,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebilah sangkur yang diduga dipakai DAR dan AL untuk menganiaya korban.
AKP Halim tak membeberkan penyebab prajurit TNI Rindam IM tersebut terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Hubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka,” ujarnya.
Sementara itu korban kini telah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.