Berapa Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar?

Ilustrasi zakat fitrah. (foto: website MUI)

Bagikan

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar?

Ilustrasi zakat fitrah. (foto: website MUI)

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg per jiwa.

“Zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, Senin (25/3/2024).

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan organisasi masyarakat Islam di Kantor Kemenag Aceh Basar, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Sementara itu, tim penetapan zakat fitrah ini mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” kata Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist