Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR Secara Proporsional

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani memberi arahan saat membuka International Islamic Higher Education Expo & Juornal Clinic yang berlangsung di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024). (Foto: Humas Pendis Kemenag RI untuk masakini.co)

Bagikan

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR Secara Proporsional

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani memberi arahan saat membuka International Islamic Higher Education Expo & Juornal Clinic yang berlangsung di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024). (Foto: Humas Pendis Kemenag RI untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Namun, THR itu didistribusikan secara proporsional.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI, namun dilakukan secara proporsional,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

“Khusus untuk THR, kami distribusikan secara proporsional. Maksudnya, Kemenag hanya akan memberikan kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tegas Guru Besar UIN Bandung ini.

“Kami harap Pemda juga mengalokasikan THR bagi Guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Berkaitan dengan Guru PAI yang diangkat Pemda, Dirjen Pendidikan Islam menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait Kewenangan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas kepada mereka.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pada Bab III pasal 16 PMK 15/2024 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA satuan kerja,” jelasnya.

“Jadi pemahaman kami, mestinya guru PAI yang diangkat Pemda, THR dan gaji ketiga belasnya dibayar Pemda. Kami harap Pemda mengalokasikan juga anggarannya,” tandasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist