MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR Secara Proporsional

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
25 Maret 2024
in Nasional
0
International Islamic Higher Education Expo: Ruang Kontribusi PTKI Membangun Peradaban

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani memberi arahan saat membuka International Islamic Higher Education Expo & Juornal Clinic yang berlangsung di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024). (Foto: Humas Pendis Kemenag RI untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Namun, THR itu didistribusikan secara proporsional.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

RelatedPosts

500 Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Dibangun, 108 Unit Rampung Lebih Dulu

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara

Komdigi: Kredibilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Media Lokal di Era Digital

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI, namun dilakukan secara proporsional,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

“Khusus untuk THR, kami distribusikan secara proporsional. Maksudnya, Kemenag hanya akan memberikan kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tegas Guru Besar UIN Bandung ini.

“Kami harap Pemda juga mengalokasikan THR bagi Guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Berkaitan dengan Guru PAI yang diangkat Pemda, Dirjen Pendidikan Islam menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait Kewenangan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas kepada mereka.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pada Bab III pasal 16 PMK 15/2024 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA satuan kerja,” jelasnya.

“Jadi pemahaman kami, mestinya guru PAI yang diangkat Pemda, THR dan gaji ketiga belasnya dibayar Pemda. Kami harap Pemda mengalokasikan juga anggarannya,” tandasnya.

Tags: guruKemenagPAITHRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Sudah Lima Mayat Ditemukan, Diduga Pengungsi Rohingya

Next Post

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar?

Related Posts

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak, Aplikasi AMAN Jadi Kanal Aduan Kekerasan

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN)...

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Next Post
Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kilogram Beras

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar?

Azwardi Dilantik Sebagai Pj Sekda Aceh

Azwardi Dilantik Sebagai Pj Sekda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co