Mobil Bak Terbuka Dilarang Dipakai untuk Takbir Keliling

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy. (foto: dok Humas Polda Aceh)

Bagikan

Mobil Bak Terbuka Dilarang Dipakai untuk Takbir Keliling

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy. (foto: dok Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Selain dilarang untuk dipakai sebagai kendaraan mudik, direktorat lalu lintas Polda Aceh juga melarang mobil bak terbuka digunakan untuk takbir keliling merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan larangan ini untuk antisipasi agar kecelakaan serupa di tahun 2023 lalu di dua lokasi di Aceh, Aceh Besar dan Aceh Timur, yang melibatkan mobil bak terbuka hingga menewaskan belasan orang dan puluhan lainnya luka.

“Kami berupaya untuk tidak terjadi kembali (kecelakaan serupa), mohon masyarakat untuk mengerti,” katanya, Senin (8/4/2024).

Iqbal mengimbau warga yang akan mengikuti takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan raya. “Serta beritahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar tak ada yang melakukan saling lempar petasan. “Senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, jangan dibawa,” tegasnya.

“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Kombes M Iqbal Alqudusy.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist