MASAKINI.CO – Pihak sekolah di Banda Aceh dilarang mengutip uang wisuda atau pun uang perpisahan dari orang tua siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh, Sulaiman Bakri menegaskan wisuda maupun perpisahan bukan kegiatan yang wajib.
βKarangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023,β sebutnya dikutip dari situs web Disdikbud Banda Aceh, Selasa (7/5/2024).
Sulaiman menyatakan satuan pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaannya tidak boleh membebani orang tua maupun wali peserta didik.
βIni berlaku bagi satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta,β ujarnya.
Kendati demikian, jika ada sekolah yang menggelar wisuda atau acara perpisahan siswa di Banda Aceh, maka tidak meminta pembiayaan kepada orang tua atau wali siswa.
βKami juga mengingatkan kepada sekolah di Banda Aceh untuk tidak memungut biaya saat pembagian rapor maupun ketika pengambilan ijazah kelulusan,β tegasnya.