Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG Wajib Bawa KTP

Ilustrasi | Proses suplai LPG 3 Kg di Aceh. (foto: dok Pertamina)

Bagikan

Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG Wajib Bawa KTP

Ilustrasi | Proses suplai LPG 3 Kg di Aceh. (foto: dok Pertamina)

MASAKINI.CO – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024 mendatang. Kebijakan itu dilakukan agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP,” kata Riva Siahaan dalam keterangannya dikutip masakini.co, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, seluruh agen dan pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP.

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.

Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, tutur Reva, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Tetapi ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist