MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria bernama S (30), seorang petani asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar atas kasus peredaran narkoba.
Usai penangkapannya, polisi turut menahan seorang perempuan berinisial SD (47), seorang wiraswasta asal Desa Natam Baru.
Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan menyebutkan penangkapan S dilakukan setelah kedapatan petugas patroli sedang melempar sesuatu di kebun jagung.
Petugas segera mendatangi dan memeriksa laki-laki tersebut serta area sekitar tempatnya. “Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih,” jelas Ipda Patar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Diperiksa polisi, akhirnya S mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya. Ia memperolehnya dari seorang perempuan berinisial SD.
Tersangka, yang mengaku berinisial S (30), seorang petani/pekebun asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
S juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama SD (47), seorang wiraswasta asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Berdasarkan pengakuan S, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SD di rumahnya. SD mengakui bahwa ia menemani S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram. Selain itu juga diamankan dua handphone dan sepeda motor jenis Honda merek Genio.