MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2024
in Headline
0
Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tengah Ahmadi Afdal Ramadhan dan Ully Herman dalam sidang yang diketuai R Hendral.

Dalam dakwaannya, mereka diyakini tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

Maka dari itu, mereka didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

Dari hasil kesimpulan ahli Konstruksi dan Ahli BPKP dikarenakan penyebab runtuhnya lobi depan gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang digunakan pelaksana tahun 2011.

Syukri Maha yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah beserta empat terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari dana APBA tahun 2011 sebesar Rp334 juta.

Karena yang disyaratkan dalam kontrak tidak sesuai, maka bangunan tidak sanggup lagi menopang material pekerjaan tahun 2019 dan tahun 2022 yang sudah terpasang di Dak carpot (bangunan yang rubuh).

Maka nilai pekerjaan runtuh yang bersumber dari APBA tahun 2019 sebesar Rp802 juta dan APBA 2022 sejumlah Rp37,8 juta. Sehingga totalnya capai Rp1,17 miliar.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh TengahkorupsiRumah Sakit RegionalTipikor
Previous Post

Cuaca Arab Saudi Panas, Jemaah Haji Aceh Diimbau Jaga Kesehatan

Next Post

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Related Posts

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Next Post

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co