MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2024
in Headline
0
Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tengah Ahmadi Afdal Ramadhan dan Ully Herman dalam sidang yang diketuai R Hendral.

Dalam dakwaannya, mereka diyakini tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

Maka dari itu, mereka didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

Dari hasil kesimpulan ahli Konstruksi dan Ahli BPKP dikarenakan penyebab runtuhnya lobi depan gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang digunakan pelaksana tahun 2011.

Syukri Maha yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah beserta empat terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari dana APBA tahun 2011 sebesar Rp334 juta.

Karena yang disyaratkan dalam kontrak tidak sesuai, maka bangunan tidak sanggup lagi menopang material pekerjaan tahun 2019 dan tahun 2022 yang sudah terpasang di Dak carpot (bangunan yang rubuh).

Maka nilai pekerjaan runtuh yang bersumber dari APBA tahun 2019 sebesar Rp802 juta dan APBA 2022 sejumlah Rp37,8 juta. Sehingga totalnya capai Rp1,17 miliar.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh TengahkorupsiRumah Sakit RegionalTipikor
Previous Post

Cuaca Arab Saudi Panas, Jemaah Haji Aceh Diimbau Jaga Kesehatan

Next Post

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Related Posts

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co