MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terlilit Utang Kampanye, Awal Mula Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Juni 2024
in Headline
0
Terlilit Utang Kampanye, Awal Mula Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Sidang pemeriksaan saksi mahkota, Suhaimi dalam kasus korupsi beasiswa di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghadirkan Suhaimi sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.

Suhaimi merupakan terdakwa dalam perkara yang bertalian dengan mantan anggota DPR Aceh, Dedi Safrizal. Suhaimi didakwa bersama Dedi dalam kasus bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran Dedi Syafrizal.

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Kamis (6/6/2024).

Dalam fakta persidangan, Suhaimi mengaku telah mengenal Dedi Safrizal sejak masih duduk di bangku SMA. Kepada hakim Suhaimi mengatakan bahwa mereka sering berdiskusi hingga akhirnya berujung pada pengusulan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.

Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa terdakwa Dedi Safrizal terlilit utang kampanye sebanyak Rp4 miliar saat pencalonan dulu. Akhirnya terpikirkan bahwa dana pokok pikiran (Pokir) Dedi Safrizal bisa dijadikan sebagai solusi dalam bentuk program beasiswa pendidikan.

Menurut mereka saat itu, program bantuan beasiswa ini dianggap bisa membayar utang Dedi jika telah dilakukan pemotongan terhadap penerima beasiswa.

“Jadi kami berfikir kita bantu mahasiswa, mahasiswa dapat bantu kita, maksudnya dari pemotongan beasiswa tersebut,” kata Suhaimi.

Selain itu, ia juga menceritakan, kondisi Dedi yang terlilit utang kampanye juga diketahui korlap lainnya, Munazir. Karena ia melihat penagih utang kerap mendatangi rumah Dedi.

Sebagai koordinator lapangan pada Pokir tersebut, Suhaimi berperan untuk mengumpulkan nama dan data mahasiswa yang kemudian diserahkan ke Bappeda dan PLSDM. Ia menyebutkan mengusulkan sekitar 90 lebih nama calon penerima beasiswa.

“Dan nama yang saya usul itu semua cair uang beasiswa,” ujarnya.

Sebelum uang beasiswa cair, Suhaimi sudah memberi tahu penerima beasiswa bahwa uang tersebut dipotong 50 persen. Rupanya dari total potongan tersebut pihaknya hanya memperoleh Rp1 miliar sehingga tak mencukupi utang Dedi.
Kemudian kesepakatannya berubah dari yang awalnya penerima beasiswa S1 mendapatkan Rp20 juta hanya mendapat Rp5 juta saja.

“Jadi per mahasiswa S1 dipotong Rp15 juta,” sebutnya.

Sementara bagi Suhaimi sendiri, ia hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp30 juta. Padahal perjanjian awal ia menerima Rp1 juta per mahasiswa.

“Akan tetapi karena uang itu tak mampu menutupi utang Dedi, saya terpaksa ambil Rp30 juta saja,” pungkasnya.

Tags: Beasiswa AcehDPR AcehKorupsi BeasiswaPengadilan Tindak Pidana KorupsiTipikor
Previous Post

Dikalahkan Irak, Erick Perintahkan Shin Tae-yong Evaluasi Tim

Next Post

KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan Bangkit dari Krisis

Related Posts

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab...

Next Post
KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan Bangkit dari Krisis

KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan Bangkit dari Krisis

Sudah 3.142 Jemaah Haji Asal Aceh Tiba di Arab Saudi

Sudah 3.142 Jemaah Haji Asal Aceh Tiba di Arab Saudi

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co