MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku MAA Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juni 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 masing-masing divonis pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa yaitu Emi Sukma selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, Muhammad Zaini selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Turun Rp20 Ribu, Antam Justru Naik Rp16 Ribu

BMKG Deteksi 17 Titik Panas di Aceh, Indikasi Awal Potensi Karhutla

Pemerintah Siapkan 25 Rute Mudik Gratis, Warga Aceh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh majelis hakim Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair tiga bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Emi Sukma juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp586 juta dan terdakwa Sabaruddin sejumlah Rp20 juta,” sebut majelis hakim.

Para terdakwa di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama.

Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP oleh Hakim.

Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Emi Sukma, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dengan total anggaran Rp5,6 miliar pada 2022 dan 2023.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Tags: Korupsi Pengadaan BukuMAAMajelis Adat AcehTipikor Banda Aceh
Previous Post

Pertempuran Terbuka di Shujayea Empat Tentara Israel Tewas

Next Post

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf ke Aceh Hadiri Pelantikan HUDA

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Tiga mantan pejabat PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam...

Next Post
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf ke Aceh Hadiri Pelantikan HUDA

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf ke Aceh Hadiri Pelantikan HUDA

Obat Zat Klasi Besi Kurang, BFLF Minta Pemda Peduli Penderita Talaseumia

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co