MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Dapil enam Aceh Timur.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan hasil akhir dari penghitungan ulang ini akan menjadi dasar penetapan kursi dan calon legislatif terpilih.
Berdasarkan data perhitungan ulang surat suara terdapat perubahan jumlah suara dari partai. Seperti partai Gerindra yang dialihkan ke Partai Adil Sejahtera (PAS).
“Memang ada yang berubah dari yang semula dengan hasil PUSS,” kata Saiful di Banda Aceh, Senin (15/7/2024).
Ia menyebutkan, hasil PUSS jenis pemilihan DPR Aceh di Aceh Timur yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (17.500), Partai Gerakan Indonesia Raya (14.669), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1.743), Partai Golongan Karya (15.681), Partai NasDem (21.320), Partai Buruh (807), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (895), Partai Keadilan Sejahtera (10.264).
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (106), Partai Hati Nurani Rakyat (655), Partai Garuda (132), Partai Amanat Nasional (1.387), Partai Bulan Bintang (177), Partai Demokrat (12.514), Partai Solidaritas Indonesia (476), partai Perindro (233).
Lalu Partai Persatuan Pembangunan (7.480), Partai Nanggroe Aceh (12.837), Partai Ghabthat (2.398), Partai Darul Aceh (1.537), Partai Aceh (78.828), Partai Adil Sejahtera (16.667), Partai Sira (2.073) dan Partai Ummat (98).
Menurutnya, penetapan perolehan kursi nantinya akan dilakukan usai ada putusan KPU nomor 360.
Sebelumnya, PUSS dilangsungkan di 770 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 523 TPS jenis pemilihan DPR Aceh di delapan Kecamatan dan 118 TPS jenis DPRK Dapil Aceh Timur.
Kemudian di 231 TPS di tiga kecamatan jenis pemilihan DPRK di dapil Pidie Jaya.
“Sementara untuk PUSS di Pidie sudah selesai di tingkat Kabupaten, karena mereka perhitungan ulang khusus DPRK,” ujarnya.