MASAKINI.CO – Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mendesak agar Pemerintah Aceh segera melanjutkan upaya revisi Qanun Jinayat agar lebih selaras dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Desakan tersebut merujuk karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang masif terjadi di Aceh. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban.
“Jadi tidak hanya penting untuk menghukum berat pelaku, namun dibutuhkan karena juga mementingkan pemulihan korban, yang selama ini seakan terabaikan dalam pola penanganan kekerasan semacam ini,” katanya.
Menurut Husna, selama ini penanganan kekerasan seksual di Aceh kurang tepat, karena hanya dilakukan hukuman cambuk semata. Dan itu terkesan terabaikannya esensi pentingnya pemulihan serta dukungan kawom dan lingka (perlindungan berbasis komunitas).
Apalagi dalam banyak kasus, pelaku umumnya adalah orang di lingkaran terdekat, bahkan tidak sedikit dari lingkungan pendidikan keagamaan.
“Ketiadaan aturan yang tepat dalam hal penanganan korban di Aceh juga menjadi katalisator kekerasan seksual yang terus meningkat angkanya,” ucap Husna.
Upaya penanganan itu, kata dia dapat dilakukan dengan penyediaan layanan konseling dan dukungan psikososial.
Di level penegak hukum, saat ini mendesak pentingnya penguatan aparat penegak hukum dan masyarakat tentang pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual.
“Pastikan adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.