MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebutkan tanah lapangan Blang Padang merupakan tanah warisan Kerajaan Aceh Darussalam untuk Masjid Raya Baiturrahman yang kini menjadi aset Pemerintah Aceh usai kemerdekaan negara Indonesia.
Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir pada rapat paripurna DPR Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu di Ruang Serbaguna DPR Aceh.
Menurutnya, tanah tersebut pada masa kerajaan Aceh merupakan areal persawahan rakyat yang kemudian dibeli Sultan Iskandar Muda untuk diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Artinya tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai Belanda.
“Tanah itu berfungsi sebagai alun-alun keraton yang sebagiannya digunakan untuk persawahan yang hasilnya juga diserahkan untuk biaya pemeliharaan masjid, intensif Imam dan bilal,” kata Irpannusir.
Lalu berdasarkan peta Blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Irpannusir menjelaskan tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).
Bahkan, sampai saat ini, dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh, Blang Padang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau.
Usai Indonesia merdeka, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan beragam kegiatan kemasyarakatan seperti Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), MTQ, upacara dan sebagai tempat olahraga.
Tanah Blang Padang juga disebut terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga melakukan penelusuran langsung ke Belanda dengan hasil ditemukan buku dan peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875.
Kemudian pemerintah Aceh telah meminta Kanwil BPN Aceh untuk mengeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Aceh terhadap Blang Padang seluas 89,802 hektar.
“Maka sangat diharapkan agar Pj Gubernur Aceh saat ini mampu mengembalikan status kepemilikan kepada pemilik yang sah nazir waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” tuturnya.