MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2024
in Daerah
0
Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Sementara seorang terdakwa lainnya yaitu Shaivan Nur selaku Konsultan Pengawas tidak mengikuti persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zaki Bunaiya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp257 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara maka akan disita harta  bendanya dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan 10 hari penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Mereka diadili sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Aceh BesarkorupsiPenjaraPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Mulai Landa Aceh, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Related Posts

Jelang Meugang, Harga Tomat Tembus Rp20 Ribu per Kg

by Riska Zulfira
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Harga tomat di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, melonjak tajam menjelang Meugang Ramadan. Dalam dua hari terakhir, harga...

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co