MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2024
in Daerah
0
Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Sementara seorang terdakwa lainnya yaitu Shaivan Nur selaku Konsultan Pengawas tidak mengikuti persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zaki Bunaiya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp257 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara maka akan disita harta  bendanya dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan 10 hari penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Mereka diadili sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Aceh BesarkorupsiPenjaraPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Mulai Landa Aceh, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Related Posts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati sepanjang ruas jalan di kawasan Lambaro hingga Darul Imarah untuk menyaksikan Pawai Takbiran Hari Raya...

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co