MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan.
Sementara seorang terdakwa lainnya yaitu Shaivan Nur selaku Konsultan Pengawas tidak mengikuti persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zaki Bunaiya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/7/2024).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp257 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara maka akan disita harta bendanya dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan 10 hari penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Mereka diadili sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.