MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2024
in Daerah
0
Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan.

RelatedPosts

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Sementara seorang terdakwa lainnya yaitu Shaivan Nur selaku Konsultan Pengawas tidak mengikuti persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zaki Bunaiya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp257 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara maka akan disita harta  bendanya dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan 10 hari penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Mereka diadili sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Aceh BesarkorupsiPenjaraPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Mulai Landa Aceh, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Related Posts

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co