MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2024
in Daerah
0
Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tingkatkan Daya Saing Perajin Lewat Pelatihan Bordir Wastra Aceh

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Sementara seorang terdakwa lainnya yaitu Shaivan Nur selaku Konsultan Pengawas tidak mengikuti persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zaki Bunaiya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp257 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara maka akan disita harta  bendanya dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan 10 hari penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Mereka diadili sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Aceh BesarkorupsiPenjaraPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Mulai Landa Aceh, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post

Showcase AMANAH di Pesta Rakyat Ramai Pengunjung

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Angin Kencang, Nelayan Aceh Diimbau Waspada Saat Melaut

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co