MASAKINI.CO – Dua warga Deli Serdang, Sumatra Utara, inisial BA (37 tahun) dan RI (30 tahun) ditangkap polisi di Aceh Timur karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Kedua pria itu awalnya dicegat polisi saat mengendarai mobil di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Namun, keduanya keluar dari mobil lalu kabur.
“Polisi menggeledah mobil itu dan menemukan 5 bungkus sabu yang dimasukkan dalam karung,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Pasca dicegat sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku yang menghilang itu baru ditemukan tim gabungan Polres Aceh Timur pada subuh hari, Pukul 06.00.
Mereka ditangkap di Jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Baru, Darul Aman. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres setempat.
Selain narkoba jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti satu mobil berplat BK 1812 KK dan handphone.