MASAKINI.CO – Dua warga Deli Serdang, Sumatra Utara, inisial BA (37 tahun) dan RI (30 tahun) ditangkap polisi di Aceh Timur karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Kedua pria itu awalnya dicegat polisi saat mengendarai mobil di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Namun, keduanya keluar dari mobil lalu kabur.
“Polisi menggeledah mobil itu dan menemukan 5 bungkus sabu yang dimasukkan dalam karung,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Pasca dicegat sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku yang menghilang itu baru ditemukan tim gabungan Polres Aceh Timur pada subuh hari, Pukul 06.00.
Mereka ditangkap di Jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Baru, Darul Aman. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres setempat.
Selain narkoba jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti satu mobil berplat BK 1812 KK dan handphone.










Discussion about this post