MASAKINI.CO – Bertambah lagi satu layanan untuk masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.
Layanan itu adalah untuk mengurus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang dibuka di gerai Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Adanya layanan SKHPN di MPP Banda Aceh ini, akan lebih mudah dan efisien bagi masyarakat untuk mengaksesnya, karena surat ini memang dibutuhkan dalam banyak keperluan atau aktivitas saat ini,” kata Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, Rabu (7/8/2024).
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pencegahan narkotika yang dilakukan oleh BNN.
“Kita harus bersatu dan berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
SKHPN adalah dokumen resmi yang diterbitkan BNN yang menunjukkan status tentang ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika pada seseorang berdasarkan pemeriksaan darah, rambut, atau urine.