MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hukuman Cambuk untuk Pelaku Judi Online Dinilai Tak Efektif

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Agustus 2024
in Daerah
0

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar, mengatakan hukuman yang selama ini diterima para pelaku judi online tampak belum memberi efek jera. Banyak mereka kembali melakukan praktik terlarang tersebut.

Khairil Akbar menyarankan Qanun Jinayat tentang perjudian dapat revisi. Sebab, hukuman cambuk saja tak membuat jera para pelaku judi online.

RelatedPosts

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

262 Paket Konstruksi di Bireuen Belum Berkontrak, Pemkab Minta SKPK Percepat Pekerjaan

“Selama ini kasus judi online hanya dicambuk 12 kali sesuai aturan Qanun 6 Tahun 2014. Sedangkan pelaku mabuk-mabukan atau pelanggar khamar (minuman keras) dicambuk 40 kali,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Menurut Khairil Akbar aturan tersebut kurang efektif, sebab dampak yang diterima lebih besar bagi pelaku maisir (perjudian).

“Jadi perlu adanya pengukuran ulang dan peninjauan ulang terhadap efektivitas cambuk, pidana dan denda,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum USK itu juga mengatakan kasus judi online saat ini kian menjadi momok baru bagi masyarakat. Hal utama banyak masyarakat terjerumus karena faktor ekonomi dan pendidikan.

Para pelaku memiliki nafsu untuk menghasilkan uang banyak secara instan namun lupa dampak yang akan dirasakan. “Begitupun mereka juga kurang ilmu pengetahuan, maka langkah judi sering menggiurkan,” jelasnya.

Tags: CambukJudi OnlinePerjudianRevisi Qanun JinayatUSK
Previous Post

AS Ancam Iran, Hizbullah Pamer Peluncur Rudal Imad 4

Next Post

ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

Related Posts

Mahasiswa USK Edukasi Warga Rumpet tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

by Redaksi
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala (USK) bersama mahasiswa KKN memberikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat...

Kemensos Dalami 1,4 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

by Riska Zulfira
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memverifikasi data 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online...

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dunia usaha menghadapi perubahan besar seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya tuntutan terhadap praktik ekonomi berkelanjutan. Guru...

Next Post
ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

AMANAH Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bireuen

AMANAH Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co