MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hukuman Cambuk untuk Pelaku Judi Online Dinilai Tak Efektif

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Agustus 2024
in Daerah
0

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar, mengatakan hukuman yang selama ini diterima para pelaku judi online tampak belum memberi efek jera. Banyak mereka kembali melakukan praktik terlarang tersebut.

Khairil Akbar menyarankan Qanun Jinayat tentang perjudian dapat revisi. Sebab, hukuman cambuk saja tak membuat jera para pelaku judi online.

RelatedPosts

Wagub Aceh Temui Mensos di Jakarta, Ajukan Tambahan PBI JK hingga Percepatan Penanganan Bencana

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

“Selama ini kasus judi online hanya dicambuk 12 kali sesuai aturan Qanun 6 Tahun 2014. Sedangkan pelaku mabuk-mabukan atau pelanggar khamar (minuman keras) dicambuk 40 kali,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Menurut Khairil Akbar aturan tersebut kurang efektif, sebab dampak yang diterima lebih besar bagi pelaku maisir (perjudian).

“Jadi perlu adanya pengukuran ulang dan peninjauan ulang terhadap efektivitas cambuk, pidana dan denda,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum USK itu juga mengatakan kasus judi online saat ini kian menjadi momok baru bagi masyarakat. Hal utama banyak masyarakat terjerumus karena faktor ekonomi dan pendidikan.

Para pelaku memiliki nafsu untuk menghasilkan uang banyak secara instan namun lupa dampak yang akan dirasakan. “Begitupun mereka juga kurang ilmu pengetahuan, maka langkah judi sering menggiurkan,” jelasnya.

Tags: CambukJudi OnlinePerjudianRevisi Qanun JinayatUSK
Previous Post

AS Ancam Iran, Hizbullah Pamer Peluncur Rudal Imad 4

Next Post

ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

Related Posts

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online....

Benahi Hulu–Hilir dan Bangun Sabo Dam, Strategi Baru Tekan Banjir di Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penanganan bencana di Aceh kini diarahkan lebih fokus pada pembenahan sistem sungai dan penguatan infrastruktur pengendali banjir....

Ingatan Tsunami Mulai Memudar, Buku MemoryGraph Diluncurkan untuk Jaga Memori Kolektif Aceh

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Lebih dari 20 tahun pascatsunami 2004, Aceh kini menghadapi ancaman baru yang tak kasat mata: memudarnya ingatan kolektif...

Next Post
ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

ASEAN Shopee Cup: Bintang Singapura Puji Borneo FC

AMANAH Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bireuen

AMANAH Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co