DPR Aceh Usul Perpres Penanganan Pengungsi Luar Negeri Direvisi

Rapat koordinasi komisi I DPRA terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya di Aceh bersama UNHCR dan IOM. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Bagikan

DPR Aceh Usul Perpres Penanganan Pengungsi Luar Negeri Direvisi

Rapat koordinasi komisi I DPRA terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya di Aceh bersama UNHCR dan IOM. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Presiden (perpres) nomor 125 tahun 2016 terkait penanganan pengungsi luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan dalam rapat koordinasi penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya di Aceh bersama UNHCR dan IOM, Selasa (20/8/2024).

Menurut Yahdi Hasan, Perpres 125 tahun 2016 itu tidak memberikan aturan yang jelas dalam penanganan pengungsi Rohingya.

“Di dalamnya memang dijelaskan kita tidak dibolehkan membantu pengungsi Rohingya dengan APBA karena ini tupoksi pemerintah pusat, namun pemerintah pusat pun kurang perhatian,” kata Yahdi.

Selain itu, dalam Perpres pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa jika tempat penampungan belum tersedia, pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

Selama ini, pemerintah daerah telah melakukan tugas sesuai tupoksinya dari sisi kemanusiaan. Namun keberadaan pengungsi Rohingya tersebar di beberapa titik di Aceh sehingga penanganannya sulit dilakukan.

Yahdi menuturkan, pemerintah pusat harus menempatkan pengungsi Rohingya di satu titik. Agar tak ada lagi penolakan-penolakan dari masyarakat Aceh.

“Karena ke manapun kita lakukan pemindahan pasti ada penolakan dari masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, masyarakat kerap merasa cemburu dengan kehadiran pengungsi. Mereka menganggap kehadiran pengungsi menjadi masalah bagi Aceh. Apalagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang belum sejahtera.

“Makanya kita harus mencari jalan supaya kita dapat membantu mereka dari sisi kemanusiaan tapi tetap tidak melupakan hak rakyat Aceh,” pungkas Yahdi Hasan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist