Begini Penjelasan KIP Aceh Soal Penggantian Tu Sop

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Begini Penjelasan KIP Aceh Soal Penggantian Tu Sop

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful menyatakan partai pengusung bakal calon gubernur Aceh, Bustami dapat mengajukan calon pengganti Teungku Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop yang tadi pagi meninggal dunia.

Menurut Saiful, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut menjelaskan “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (a) berhalangan tetap”.

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

“Dan ini juga diatur pada Pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

Ia mengatakan, pengajuan pengganti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Bagi calon pengganti juga harus mengikuti tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran.

“Iya mengikuti tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran nanti,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist