MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

KIP Banda Aceh Batasi Dana Kampanye Rp54 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 September 2024
in News
0

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan batas penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp54 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024.

RelatedPosts

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

Qanun Penyertaan Modal PDAM Tirta Mountala Dikaji Lintas Instansi hingga Studi Tiru ke Bogor

“Ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Panwaslih kota,” kata Yusri di Banda Aceh, Kamis (26/9/2024).

Pembatasan dana kampanye ini, kata Yusri bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang bertarung pada Pilkada 2024.

Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Ia juga meminta setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).

“Kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta menjaga transparansi dalam penggunaan dana,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehDana Kampanyekip banda acehPilkada
Previous Post

Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN

Next Post

Tiga Pabrik Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice

Related Posts

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Pasar Murah Jelang Idul Adha

by Aininadhirah
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Ratusan warga memadati halaman Masjid Al-Hidayah, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (15/5/2026), untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan...

Next Post

Tiga Pabrik Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice

KIP Banda Aceh Terima 1.336 Bilik Suara untuk Pilkada 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co