KIP Banda Aceh Batasi Dana Kampanye Rp54 Miliar

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

KIP Banda Aceh Batasi Dana Kampanye Rp54 Miliar

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan batas penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp54 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024.

“Ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Panwaslih kota,” kata Yusri di Banda Aceh, Kamis (26/9/2024).

Pembatasan dana kampanye ini, kata Yusri bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang bertarung pada Pilkada 2024.

Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Ia juga meminta setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).

“Kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta menjaga transparansi dalam penggunaan dana,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

No Content Available
No Content Available

Add New Playlist