MASAKINI.CO – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Laksmiwati Anggraini, istri dokter spesialis anak, dr. Sukardi, di lokasi kejadian rumah toko (ruko) tempat praktik dokter Sukardi di Gampong Kuta Bang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (11/11/2024).
Tersangka berinisial W memperagakan adegan mulai dari kedatangannya di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya.
Yudha mengatakan bahwa setelah rekonstruksi, pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.