MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 November 2024
in Daerah
0
Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar inisial APW (32) saat diperiksa di Mapolda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di KCP Lhoknga, Aceh Besar, berinisial APW (32) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata AKBP Supriadi, Kasubdit Fismondev Dirreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (16/11/2024).

RelatedPosts

Aceh Raya Bawa Aspirasi Pemekaran ke Forum Nasional, Moratorium Masih Jadi Kendala

Aceh Bersiap Masuki Musim Hujan, Pemprov Perkuat Sinergi dengan BMKG

Irigasi Rusak di Lambarih Jurong Raya, Pemkab Aceh Besar Siapkan Penanganan

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW.

“Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tutur Supriadi, APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta,” sebut Supriadi.

Dia mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Aceh BesarBank Syariah IndonesiaBSILhokngaPolda Aceh
Previous Post

Faktor Usia, Lagenda Tinju Tyson Tumbang di Tangan Influencer Jake Paul

Next Post

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

Related Posts

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal Setelah Demam Tinggi, Penyebabnya Masih Didalami

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Muhammad Rasya Fadilla (18), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan muncul...

Irigasi Rusak di Lambarih Jurong Raya, Pemkab Aceh Besar Siapkan Penanganan

by Redaksi
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meninjau kondisi saluran irigasi yang rusak di Gampong Lambarih Jurong Raya, Kecamatan Suka Makmur,...

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

by Redaksi
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diproyeksikan menjadi sentra pembibitan mangrove untuk mendukung pemulihan kawasan pesisir Aceh....

Next Post

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

Dua Wajah Dimurthala, Seram Menawan

Hadapi Persikabo, Persiraja Tak Ingin Terlena dengan Catatan Kemenangan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co