MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 November 2024
in Daerah
0
Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar inisial APW (32) saat diperiksa di Mapolda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di KCP Lhoknga, Aceh Besar, berinisial APW (32) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata AKBP Supriadi, Kasubdit Fismondev Dirreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (16/11/2024).

RelatedPosts

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

TP PKK Banda Aceh Genjot Pencegahan Stunting Lewat Program Dapur Sehat

Kemenag Aceh Besar Salurkan Rp173,4 Juta untuk 578 Anak Yatim dan Difabel

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW.

“Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tutur Supriadi, APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta,” sebut Supriadi.

Dia mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Aceh BesarBank Syariah IndonesiaBSILhokngaPolda Aceh
Previous Post

Faktor Usia, Lagenda Tinju Tyson Tumbang di Tangan Influencer Jake Paul

Next Post

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

Related Posts

BSI Matangkan Pembukaan Kantor di Arab Saudi, Perkuat Layanan Haji dan Umrah

by Redaksi
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mempercepat langkah ekspansi internasional dengan mematangkan persiapan operasional Kantor Cabang Luar...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Next Post

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

Dua Wajah Dimurthala, Seram Menawan

Hadapi Persikabo, Persiraja Tak Ingin Terlena dengan Catatan Kemenangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co