Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar inisial APW (32) saat diperiksa di Mapolda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan BSI di Aceh Besar Ditangkap

Karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar inisial APW (32) saat diperiksa di Mapolda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di KCP Lhoknga, Aceh Besar, berinisial APW (32) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata AKBP Supriadi, Kasubdit Fismondev Dirreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (16/11/2024).

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW.

“Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tutur Supriadi, APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta,” sebut Supriadi.

Dia mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist