MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU Aceh Keluarkan Larangan Foto Pre-Wedding Sebelum Pernikahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 November 2024
in News
0

Ilustrasi bertunangan. Foto: pexels

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa foto pre-wedding atau sesi pengambilan foto sebelum akad nikah hukumnya haram.

Fatwa ini disampaikan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Kurangi Konsumsi Kafein Selama Puasa, Ini Dampaknya Jika Berlebihan

Panic Buying Picu SPBU Simpang Jam dan Ulee Lheue di Banda Aceh Kehabisan BBM

Menurut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usama fatwa tersebut lahir sebagai respons atas pergeseran tradisi prosesi pertunangan, pernikahan, hingga walimatul ‘ursy yang kerap dilakukan tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Hukum foto pre-wedding adalah haram, sementara foto post-wedding (pengambilan foto setelah akad nikah) diperbolehkan atau mubah,” jelas Usamah saat membacakan poin fatwa yang dikutip media ini dalam siaran YouTube pada Senin (25/11/2024).

Fatwa ini mencakup 17 poin penting yang memberikan pedoman tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan dengan syariat Islam dan adat Aceh.

MPU Aceh juga menegaskan bahwa tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram, termasuk prosesi tertentu yang melanggar nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam poin juga disebutkan larangan meminang wanita dalam masa ‘iddah secara sharih (jelas), kecuali pada masa ‘iddah wafat dan ‘iddah bain yang dilakukan secara sindirian.

Selain itu, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) yang sesuai syariat hukumnya sunnah, sementara menghadiri acara tersebut menjadi wajib jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, wakil ketu MPU Aceh, Hasbi Albayuni juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk melestarikan tradisi pertunangan dan prosesi pernikahan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan dapat menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan adat Aceh,” tambah Hasbi.

Dalam fatwa ini, MPU Aceh menegaskan pentingnya mengembalikan tradisi pernikahan Aceh yang sesuai dengan hukum agama.

“Kita harapkan peserta proses pernikahan di Masjid untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian,” pungkasnya.

Tags: Fatwa MPUfoto pre weddinghukum pre weddingMajelis Permusyawaratan Ulamapre wedding haram
Previous Post

Dividen BUMN Tembus Rp85,5 Triliun, BRI Terbesar Catat Deviden

Next Post

Kukuhkan Empat Profesor, Rektor USK Singung Joki Publikasi

Related Posts

Banda Aceh-Aceh Besar Bahas Dugaan Aliran Sesat, Markas Kerap Pindah

Banda Aceh-Aceh Besar Bahas Dugaan Aliran Sesat, Markas Kerap Pindah

by Alfath Asmunda
10 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan MPU Aceh Besar menggelar pertemuan membahas penegakan syariat Islam, terutama...

Ulama Serukan Masyarakat Aceh Barat Bijak Sikapi Kedatangan Pengungsi Rohingya

Ulama Serukan Masyarakat Aceh Barat Bijak Sikapi Kedatangan Pengungsi Rohingya

by Alfath Asmunda
28 Maret 2024
0

MASAKINI.CO – Pasca pengungsi Rohingya diusir dari gedung PMI oleh segelintir warga Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Majelis...

MPU, MPD, dan MAA Banda Aceh Bakal Berkantor di Satu Gedung

MPU, MPD, dan MAA Banda Aceh Bakal Berkantor di Satu Gedung

by Alfath Asmunda
16 Juni 2023
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh akan mulai...

Next Post

Kukuhkan Empat Profesor, Rektor USK Singung Joki Publikasi

Sempat Turun, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co