MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pria Ditangkap di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Desember 2024
in News
0
Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pria Ditangkap di Aceh Besar

Dua tersangka ditangkap polisi di Peukan Bada, Aceh Besar karena diduga menjual sejumlah organ tubuh satwa dilindungi, Senin 9/12/2024. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap polisi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, karena diduga memperdagangkan sejumlah organ tubuh satwa liar dilindungi.

Dari kedua tersangka inisial MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) warga Pidie, itu polisi mengamankan sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala serta tanduk rusa telah dipotong, kulit kancil dan paruh burung rangkong.

RelatedPosts

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Illiza Kecam Dugaan Bullying Siswa di Banda Aceh, Korban Diberi Pendampingan

Puting Beliung Rusak 8 Rumah di Aceh Tenggara, 34 Warga Mengungsi

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, dan satu kulit kancil,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (9/12/2024).

Sementara dari tangan IR polisi mengamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Fadilah mengatakan bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR.
Polisi, tutur Fadilah, masih mendalami dari mana asal sejumlah satwa dilindungi itu diperoleh oleh para pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags: Aceh BesarParuh RangkongPolresta Banda AcehSatwa DilindungiSisik Trenggiling
Previous Post

Tachuba Tak Berdaya di Hadapan Rungkhom FC

Next Post

Usai Kalahkan Myanmar, Indonesia Jamu Laos di Manahan Solo

Related Posts

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati 

by Redaksi
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, MS (67), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi...

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Sejumlah Pejabat Strategis Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Daftarnya

by Ahmad Mufti
19 September 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Polresta Banda Aceh berganti setelah Kapolda Aceh menetapkan mutasi dan promosi jabatan sejumlah...

Next Post

Usai Kalahkan Myanmar, Indonesia Jamu Laos di Manahan Solo

Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun untuk Tingkatkan Produktivitas

Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun untuk Tingkatkan Produktivitas

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co