MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap polisi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, karena diduga memperdagangkan sejumlah organ tubuh satwa liar dilindungi.
Dari kedua tersangka inisial MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) warga Pidie, itu polisi mengamankan sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala serta tanduk rusa telah dipotong, kulit kancil dan paruh burung rangkong.
“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, dan satu kulit kancil,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (9/12/2024).
Sementara dari tangan IR polisi mengamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.
Fadilah mengatakan bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR.
Polisi, tutur Fadilah, masih mendalami dari mana asal sejumlah satwa dilindungi itu diperoleh oleh para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.