Korupsi Rehab Rumah, Bekas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Tersangka

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

Bagikan

Korupsi Rehab Rumah, Bekas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Tersangka

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Baitul Mal Aceh Selatan.

Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya menyebut kedua tersangka berinisial F dan AJ.

“F merupakan tenaga profesional di Baitul Mal, dan AJ kepala sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan pada tahun 2022,” kata R. Indra Senjaya dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar.

Uang ini berasal dari pengumpulan dana zakat, infak, dan sadaqah masyarakat Aceh Selatan.

Rehabilitasi rumah fakir miskin tersebut dilaksanakan sendiri pihak Baitul Mal Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian, dana yang sudah ditransfer ditarik kembali.

Setelah itu, pihak Baitul Mal membeli bahan bangunan, namun terdapat manipulasi terkait jumlah material yang dibutuhkan serta mark-up harga.

Indra menjelaskan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022, terdapat indikasi bahwa oknum pelaksana kegiatan telah menggunakan dana rehabilitasi rumah yang ditarik kembali dari penerima manfaat itu untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk meminjamkan uang kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Menurutnya penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini,” pungkas R. Indra Senjaya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist