MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sitaan Berkekuatan Hukum Tetap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Desember 2024
in Daerah
0

Proses pemusnahan barang bukti sitaan di Kejari Banda Aceh | Foto:humas Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti sitaan tindak pidana dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/12/2024)

Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang bukti narkotika sabu sebanyak 100,28 gram (Bruto), ganja 133,61 gram (bruto).

Selain itu juga alat hisap narkotika berupa bong 9 pices, pipet 8 pices, kaca pirex 4 pices, korek api 4 pices, kotak rokok 4 pices.

“Kemudian kertas pembalut rokok 2 bungkus, timbangan 3 pices, plastik bening 1 pak, plastik 1 pices, tas & dompet 2 pices, handphone 27 pices, SIM card 2 pices, kertas/dokumen 30 pices, pakaian 10 pices, kondom 1 pices, sandal 1 pices, sabit/pisau 2 pices, CD kaset 1 pices, gembok 1 pices, kunci T 1 pices, minuman beralkohol/tuak 5 botol,” sebutnya.

Jumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini dirincikan perkara narkotika ada 26, Kamtibum/TPUL 14 perkara, Oharda 9 perkara, dan TPPO 1 Perkara.

Tags: barang bukti narkobaKejari Banda AcehPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

Akses Jalan Buruk, TNI Pikul Material Renovasi Makam Cut Meutia

Next Post

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Related Posts

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

by Riska Zulfira
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan...

Next Post
Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

ANRI Imbau Warga Aceh Serahkan Arsip Tsunami ke BAST Untuk Dilestarikan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co