MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sitaan Berkekuatan Hukum Tetap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Desember 2024
in Daerah
0

Proses pemusnahan barang bukti sitaan di Kejari Banda Aceh | Foto:humas Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti sitaan tindak pidana dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/12/2024)

Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

RelatedPosts

Wagub Aceh Apresiasi Dedikasi Tim PPHD Layani Jemaah Haji di Tanah Suci

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

Afdhal: Karakter Generasi Muda Jadi Fondasi Pembangunan Banda Aceh

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang bukti narkotika sabu sebanyak 100,28 gram (Bruto), ganja 133,61 gram (bruto).

Selain itu juga alat hisap narkotika berupa bong 9 pices, pipet 8 pices, kaca pirex 4 pices, korek api 4 pices, kotak rokok 4 pices.

“Kemudian kertas pembalut rokok 2 bungkus, timbangan 3 pices, plastik bening 1 pak, plastik 1 pices, tas & dompet 2 pices, handphone 27 pices, SIM card 2 pices, kertas/dokumen 30 pices, pakaian 10 pices, kondom 1 pices, sandal 1 pices, sabit/pisau 2 pices, CD kaset 1 pices, gembok 1 pices, kunci T 1 pices, minuman beralkohol/tuak 5 botol,” sebutnya.

Jumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini dirincikan perkara narkotika ada 26, Kamtibum/TPUL 14 perkara, Oharda 9 perkara, dan TPPO 1 Perkara.

Tags: barang bukti narkobaKejari Banda AcehPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

Akses Jalan Buruk, TNI Pikul Material Renovasi Makam Cut Meutia

Next Post

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Next Post
Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

ANRI Imbau Warga Aceh Serahkan Arsip Tsunami ke BAST Untuk Dilestarikan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co