MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti sitaan tindak pidana dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/12/2024)
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang bukti narkotika sabu sebanyak 100,28 gram (Bruto), ganja 133,61 gram (bruto).
Selain itu juga alat hisap narkotika berupa bong 9 pices, pipet 8 pices, kaca pirex 4 pices, korek api 4 pices, kotak rokok 4 pices.
βKemudian kertas pembalut rokok 2 bungkus, timbangan 3 pices, plastik bening 1 pak, plastik 1 pices, tas & dompet 2 pices, handphone 27 pices, SIM card 2 pices, kertas/dokumen 30 pices, pakaian 10 pices, kondom 1 pices, sandal 1 pices, sabit/pisau 2 pices, CD kaset 1 pices, gembok 1 pices, kunci T 1 pices, minuman beralkohol/tuak 5 botol,β sebutnya.
Jumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini dirincikan perkara narkotika ada 26, Kamtibum/TPUL 14 perkara, Oharda 9 perkara, dan TPPO 1 Perkara.