MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sitaan Berkekuatan Hukum Tetap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Desember 2024
in Daerah
0

Proses pemusnahan barang bukti sitaan di Kejari Banda Aceh | Foto:humas Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti sitaan tindak pidana dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/12/2024)

Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Siapkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan Dr Syarief Thayeb

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Eselon II

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang bukti narkotika sabu sebanyak 100,28 gram (Bruto), ganja 133,61 gram (bruto).

Selain itu juga alat hisap narkotika berupa bong 9 pices, pipet 8 pices, kaca pirex 4 pices, korek api 4 pices, kotak rokok 4 pices.

“Kemudian kertas pembalut rokok 2 bungkus, timbangan 3 pices, plastik bening 1 pak, plastik 1 pices, tas & dompet 2 pices, handphone 27 pices, SIM card 2 pices, kertas/dokumen 30 pices, pakaian 10 pices, kondom 1 pices, sandal 1 pices, sabit/pisau 2 pices, CD kaset 1 pices, gembok 1 pices, kunci T 1 pices, minuman beralkohol/tuak 5 botol,” sebutnya.

Jumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini dirincikan perkara narkotika ada 26, Kamtibum/TPUL 14 perkara, Oharda 9 perkara, dan TPPO 1 Perkara.

Tags: barang bukti narkobaKejari Banda AcehPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

Akses Jalan Buruk, TNI Pikul Material Renovasi Makam Cut Meutia

Next Post

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Related Posts

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Next Post
Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

Dibantu Jepang, Gedung Pusat Edukasi Tsunami Kini Berdiri di Meulaboh

ANRI Imbau Warga Aceh Serahkan Arsip Tsunami ke BAST Untuk Dilestarikan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co