Jual Sabu, Pasutri di Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkoba. (sumber foto: internet)

Bagikan

Jual Sabu, Pasutri di Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkoba. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial MR (24) dan AZ (23) karena diduga mengantongi 81,5 gram narkoba jenis sabu. Pasutri ini ditangkap di rumah mereka di Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Hasil interogasi awal, narkoba ini dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp10 juta untuk dijual kembali,” kata Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Sabtu (14/12/2024).

Sementara sang istri AZ, menurut Wijaya bertugas menyimpan barang haram tersebut. Di rumah mereka selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, dan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Polisi saat ini masih memburu pria berinisial D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist