Pelaku Judi Online dan Pelecehan Seksual Dicambuk di Banda Aceh

Salah seorang terpidana yang melanggar syariat Islam dicambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu 18/12/2024. (foto: Diskominfo Banda Aceh)

Bagikan

Pelaku Judi Online dan Pelecehan Seksual Dicambuk di Banda Aceh

Salah seorang terpidana yang melanggar syariat Islam dicambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu 18/12/2024. (foto: Diskominfo Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Enam orang terpidana yang melanggar syariat Islam dicambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Empat orang terlibat kasus judi online. Masing-masing berinisial FA, MUL, AB dan RA. Mereka dicambuk berkisar 20 sampai 25 kali.

Seorang lainnya, terpidana kasus khamar atau minuman keras inisial MUH dicambuk 28 kali.

“Sedangkan terpidana pelecehan seksual inisial MUS dicambuk 34 kali,” kata Roslina A Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh.

Sebelum eksekusi cambuk dilakukan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang memungkinkan untuk dieksekusi.

Eksekusi cambuk ini, tutur Roslina, merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual.

“Jaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan orang lain,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist