MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, satu tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB yang bersumber dari dana refocussing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Vonis serupa juga diberikan kepada Mukhlis, selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Zulfikar, didampingi hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, pada Senin (6/1/2025).
Namun, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Zulfahmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti enam bulan hukuman penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui APBA tahun 2020 dalam rangka refocussing Covid-19.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.