MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2025
in Daerah
0
Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang agenda pembaca putusan kasus korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, satu tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB yang bersumber dari dana refocussing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Vonis serupa juga diberikan kepada Mukhlis, selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Zulfikar, didampingi hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, pada Senin (6/1/2025).

Namun, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Zulfahmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti enam bulan hukuman penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui APBA tahun 2020 dalam rangka refocussing Covid-19.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Dinas Pendidikan AcehKorupsi WastafelPenjara
Previous Post

Rombongan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ternyata Ada yang Meninggal

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

Related Posts

Disdik Aceh Kerahkan Lebih 1.000 Personel untuk Gotong Royong Penanganan Dampak Bencana

by Aininadhirah
27 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Dinas Pendidikan Aceh mengerahkan lebih dari 1.000 personel ke berbagai wilayah di Aceh untuk melaksanakan kegiatan gotong royong...

Pemprov Aceh Minta Sekolah Data dan Penuhi Kebutuhan Dasar Siswa Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
6 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi meminta seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah Cabang Dinas...

BLUD SMK di Aceh yang Gagal Mandiri dalam Tiga Tahun Terancam Ditutup

by Riska Zulfira
9 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kemandirian Badan Layanan Umum Daerah...

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co