MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2025
in Daerah
0
Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang agenda pembaca putusan kasus korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, satu tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB yang bersumber dari dana refocussing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Pemkab Aceh Besar Siapkan Langkah Darurat Hadapi Kekeringan Sawah

Illiza Masuk Nominasi Apresiasi Swara Cantika 2026

Vonis serupa juga diberikan kepada Mukhlis, selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Zulfikar, didampingi hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, pada Senin (6/1/2025).

Namun, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Zulfahmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti enam bulan hukuman penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui APBA tahun 2020 dalam rangka refocussing Covid-19.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Dinas Pendidikan AcehKorupsi WastafelPenjara
Previous Post

Rombongan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ternyata Ada yang Meninggal

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

Related Posts

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Keterbatasan tenaga pendidik khusus masih menjadi tantangan besar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Aceh. Meski tahun...

Aceh Dapat Tambahan SLB Negeri Baru Tahun Ini

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Provinsi Aceh akan memiliki tambahan satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri pada 2026. Kehadiran sekolah baru tersebut diharapkan...

Puluhan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belum Direlokasi karena Terkendala Lahan

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Proses pemulihan sekolah terdampak bencana di Aceh masih menghadapi kendala ketersediaan lahan. Dari 63 sekolah yang harus direlokasi...

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co