MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2025
in Daerah
0
Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Pendidikan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang agenda pembaca putusan kasus korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, satu tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB yang bersumber dari dana refocussing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

RelatedPosts

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

Radikalisme Masuk Lewat Medsos, Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Perkuat Pencegahan

Pemko Banda Aceh–Polda Gelar Gotong Royong di Pasar, Dorong Budaya Bersih Berkelanjutan

Vonis serupa juga diberikan kepada Mukhlis, selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Zulfikar, didampingi hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, pada Senin (6/1/2025).

Namun, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Zulfahmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti enam bulan hukuman penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui APBA tahun 2020 dalam rangka refocussing Covid-19.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Dinas Pendidikan AcehKorupsi WastafelPenjara
Previous Post

Rombongan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ternyata Ada yang Meninggal

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

Related Posts

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

by Aininadhirah
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Rencana pembelajaran daring (online) yang dijadwalkan mulai April di Aceh resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan...

Dinas Pendidikan Aceh Tunggu Edaran Pusat Soal Wacana WFH untuk Penghematan BBM

by Aininadhirah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO– Wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM)...

Kadisdik Aceh Sebut Percepatan Uang Meugang Bentuk Perhatian Pemerintah kepada Guru

by Aininadhirah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mempercepat penyaluran uang meugang bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan...

Next Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co