Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap, Salah Satunya Baru Lulus Pegawai

Pengedar sabu ditangkap polisi di Kota Lhokseumawe. Salahsatunya KA (46) yang baru lulus PPPK, Kamis 9/1/2025. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap, Salah Satunya Baru Lulus Pegawai

Pengedar sabu ditangkap polisi di Kota Lhokseumawe. Salahsatunya KA (46) yang baru lulus PPPK, Kamis 9/1/2025. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua pria di Kota Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang pelaku inisial KA (46) diketahui baru saja lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

KA melakukan ‘bisnis haram’ itu bersama rekannya MY (45). Keduanya ditangkap di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Minggu (5/1/2025) lalu.

“Sabu seberat 1.055 gram diamankan petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur Wijaya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe. Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.

“Saat kami tiba, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa. Namun, petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti,” jelas Wijaya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist