MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
in Daerah
0
Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Tiga orang perangkat Gampong Sah Raja, Pante Bidari, Aceh Timur inisial R (26), Z (35), dan I (36) yang terlibat jual beli kulit harimau diserahkan ke Kejari Aceh Utara, Kamis 23/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga orang perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur kini tengah menanti dinginnya jeruji besi.

Mereka terancam penjara 15 tahun karena melakukan perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

Ketiga orang itu yakni R 26 tahun, Z 35 tahun, dan I 36 tahun. Ketiganya merupakan perangkat desa berupa Bendahara Desa, Sekdes, dan Kadus.

Berkas perkara mereka telah dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2025).

“Kami akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan.

Penyidik juga ikut menyerahkan barang bukti; 1 lembar kulit harimau Sumatra dan dan tulang belulangnya, 1 kulit beruang madu, dan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, ketiga pria itu ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Tags: Aceh TimurDesaHarimau SumatraKecamatan Pante BidariKulit HarimauPenjaraPerdagangan Satwa Dilindungi
Previous Post

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Next Post

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Related Posts

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post
Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

KNFC Pecundangi Persas di Markas Sabang

KNFC Pecundangi Persas di Markas Sabang

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co