MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2025
in Daerah
0
Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 23/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7  kilogram lebih narkoba jenis sabu hasil penindakan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam alkohol dan kemudian diblender. Setelah itu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap yakni; MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang merupakan warga Aceh.

“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.

Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah kota Langsa.

Tersangka RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu.

“Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus yang berbeda. “Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal,” ungkap Fahmi.

Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya tengah berjalan. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa,” pungkas Fahmi.

Tags: Bandara SIMNarkobaPemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Next Post

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Related Posts

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Next Post
Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co