MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2025
in Daerah
0
Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 23/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7  kilogram lebih narkoba jenis sabu hasil penindakan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam alkohol dan kemudian diblender. Setelah itu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap yakni; MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang merupakan warga Aceh.

“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.

Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah kota Langsa.

Tersangka RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu.

“Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus yang berbeda. “Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal,” ungkap Fahmi.

Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya tengah berjalan. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa,” pungkas Fahmi.

Tags: Bandara SIMNarkobaPemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Next Post

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Next Post
Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Jersey Timnas Terbaru Diluncurkan, Erspo Tuai Pujian

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co