Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

Ilustrasi Kepala Daerah. (sumber foto: mediaindonesia.com)

Bagikan

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

Ilustrasi Kepala Daerah. (sumber foto: mediaindonesia.com)

MASAKINI.CO – Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kelima daerah tersebut adalah; Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, tuturnya, Pemerintah Aceh baru mengusulkan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota untuk dilakukan pengangkatan.

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

“Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujarnnya.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur.

Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist