MASAKINI.CO – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat PNS.
Ketentuan tersebut wajib dipenuhi oleh PNS yang lulus dengan membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama.
“Jika peserta yang telah lulus tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, jika terdapat peserta yang dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai.
Wawan meminta agar para peserta yang lulus untuk segera melengkapi dokumen administrasi. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen ini menjadi syarat penting untuk kelengkapan administrasi sebelum pengangkatan sebagai CPNS,” ujarnya.
Seleksi CPNS tahun 2024, 704 peserta dinyatakan lulus hingga tahap akhir di Kemenag Provinsi Aceh. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 31.521 peserta yang bersaing untuk mengisi 753 formasi yang tersedia.