MASAKINI.CO – Tiga pria ditangkap di Kota Langsa karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. 10 Kilogram ganja kering disita polisi.
Ketiga pria itu berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37). Mereka warga Kota Lhokseumawe.
“Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).
Para tersangka mengatakan barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (21/1/2025) lalu.
“Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” ujar Mulyadi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.