MASAKINI.CO – Seorang perempuan inisial P warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditetapkan sebagai DPO kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang baru-baru ini diungkap polisi.
“Terduga pelaku itu dalang di balik penyelundupan tiga pengungsi Rohingya dari Aceh Timur menuju Medan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Junita Geminas Titi, Sabtu (25/1/2025).
Junita mengungkap, P memerintahkan AR dan ZA untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp sementara di lapangan bola Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur beberapa waktu lalu.
Pengungsi itu diangkut menggunakan mobil angkutan umum jenis L300 menuju arah Medan, Sumatera Utara. Namun, polisi berhasil mencegat pelarian pengungsi Rohingya ini di kawasan Kota Langsa.
ZA dibayar sebesar Rp150 ribu. Sementara AR meminta bayaran Rp300 ribu. “Namun P belum membayarnya,” ujar Junita.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” pungkasnya.