MASAKINI.CO – Seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memaksa pacarnya aborsi dan melakukan kekerasan seksual.
Kasus ini mencuat setelah perempuan itu mengunggah pengalaman kelamnya di media sosial. Pasca viral, Polda Aceh baru buka suara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyebut polisi itu berinisial YF, berpangkat inspektur polisi dua.
“Polisi ini bertugas di Polres Bireuen,” kata Joko Krisdiyanto, Rabu (29/1/2025).
Menurut Joko, YF kini tengah diperiksa oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
“Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” ucapnya.
Joko mengatakan belum dapat memberi informasi lebih rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” ujarnya.