MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Aceh kini mulai membahas terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan bagian Aceh dari kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).
Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.
Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan sejak tahun 2015 beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani yaitu Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireuen-Sigli pada tahun 2023.
Sebelumnya kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.
“Tapi saat dana disetor ke PNBP belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 pemerintah bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi hasil kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen.
Menurutnya dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM itu sejumlah USD 1,6 juta dan USD 800 ribu diantaranya merupakan hak pemerintah Aceh.
Bonus tanda tangan yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.
“Kita berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” pungkasnya.