MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Timur. Sabu sebanyak 1,4 kilogram lebih diamankan petugas.
Para pelaku berinisial HI dan BAM. Mereka mengaku sabu ini didapat dari seseorang warga Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp250 juta.
“Pemasok utama tersebut sedang kita buru,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Senin (3/2/2025).
Kedua pengedar ini ditangkap setelah polisi menerima informasi bakal ada transaksi narkoba besar di wilayah Kota Langsa.
Polisi lalu bergerak ke Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di sana, petugas menciduk HI dan BAM.
Pelaku menyembunyikan sabu di berbagai lokasi, bahkan dikubur di bawah kandang bebek di rumah milik HI.
Kedua pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujar Andy.