MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman- Abdul Hamid.
Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (4/2/2025).
Dengan dikabulkannya permohonan dari Paslon 1 ini, maka eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.
“Artinya dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK,” kata Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid, Kamaruddin.
Setelah putusan sela ini, pihaknya akan menyiapkan 1000 alat bukti, saksi dan ahli. Ia juga optimistis keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.
“Kami yakin jika PSU nomor 1 tetap akan menang,” pungkasnya.