MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan darat dan tim gabungan Satgas laut DJBC Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan upaya penyelundupan bawang merah asal Thailand yang akan masuk ke wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan.
“Tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal KM. R B (GT43) di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh Utara,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah atau sekitar 45 ton dan 28 karung pakaian bekas tanpa dokumen manifes. Kapal ini diawaki oleh enam orang, yakni MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.