Ali Basrah Resmi Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh, Jumat 21/2/2025. (foto: Humas DPRA)

Bagikan

Ali Basrah Resmi Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh, Jumat 21/2/2025. (foto: Humas DPRA)

MASAKINI.CO – Ali Basrah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Jumat malam (21/2/2025).

Ali telah disetujui menjadi wakil ketua lewat Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2025 dalam rapat paripurna pada 22 Januari lalu. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pejabat Gubernur Aceh pada 22 Februari 2025, melalui surat Nomor 100.3/0206 mengenai usulan peresmian Wakil Ketua DPR Aceh.

Selanjutnya, pada 23 Februari 2025, Pj Gubernur Aceh mengirimkan usulan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.1.4.2/959.

Berdasarkan usulan ini, Menteri Dalam Negeri menetapkan Ali Basrah, sebagai Wakil Ketua DPR Aceh untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan Nomor: 100.2.1.4-1732 tahun 2025, yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli berharap Ali Basrah dapat berkolaborasi dengan pimpinan dan anggota di lembaga legislatif tersebut.

“Kita semua memahami bahwa posisi ini merupakan amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab yang besar. Mari kita bersinergi untuk menjaga kekompakan dan menciptakan keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas lembaga ini,” katanya.

“Kami juga berharap semua anggota DPR Aceh dapat memberikan dukungan, saran, serta masukan dalam menjalankan tugas kelembagaan, agar cita-cita kita dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh dapat terwujud,” pungkas Zulfadhli.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist