Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

Penertiban ternak berkeliaran di jalan kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat 28/3/2025. (foto: MC Aceh Besar)

Bagikan

Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

Penertiban ternak berkeliaran di jalan kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat 28/3/2025. (foto: MC Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bekerja sama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di kawasan Lhoknga, Jumat (28/3/2025).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan menangkapnya dan menempatkan di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” tegas Suhaimi.

Dia menyebut besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil.

“Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, mengatakan keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Oleh karena itu kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idulfitri dapat berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Pemerintah Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist