MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Maret 2025
in Daerah
0
Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

Penertiban ternak berkeliaran di jalan kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat 28/3/2025. (foto: MC Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bekerja sama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di kawasan Lhoknga, Jumat (28/3/2025).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan menangkapnya dan menempatkan di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” tegas Suhaimi.

Dia menyebut besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil.

“Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, mengatakan keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Oleh karena itu kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idulfitri dapat berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Pemerintah Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Tags: dendaHewan TernakIdul Fitri 1446 HMudikSatpol PP-WH Aceh Besar
Previous Post

BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Next Post

Korban Tidak Nangis, Dani Alves Batal Dibui Kasus Kekerasan Seksual

Related Posts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

by Riska Zulfira
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 100 ternak milik warga di wilayah kerja Puskeswan Kuta Baro dan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar...

Antrean Tiket Tak Tertib di Pelabuhan Calang, Penumpang Mengaku Kewalahan

by Aininadhirah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah warga yang hendak berangkat ke Simeulue mengeluhkan kondisi antrean tiket kapal di Pelabuhan Calang yang dinilai tidak...

Tips Mudik Lebaran Aman, Nyaman dan Selamat Sampai Tujuan

Tips Mudik Lebaran Aman, Nyaman dan Selamat Sampai Tujuan

by Ulfah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Mudik menjadi tradisi yang dinantikan banyak orang di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mudik juga sebagai...

Next Post

Korban Tidak Nangis, Dani Alves Batal Dibui Kasus Kekerasan Seksual

Aparat Diminta Usut PMI Banda Aceh yang ‘Diam-diam’ Kirim Darah ke Tangerang

Butuh Ambulans PMI Banda Aceh? Hubungi Nomor Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co