MASAKINI.CO – Seorang pria inisial DF (32 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Pria asal Padang, Sumatera Barat, ini beberapa tahun lalu datang ke Simeulue dan bergaul dengan masyarakat setempat sebagai pendakwah agama alias ustaz.
Lewat dalil-dalil agama yang disampaikannya, ia membujuk satu keluarga yang tinggal di Kecamatan Salang untuk menikahkan putri mereka yang kala itu masih berusia 11 tahun.
“Tersangka memanfaatkan dalil agama untuk meyakinkan keluarga korban agar mengikuti ajaran nabi dan menikahi anak tersebut secara siri,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, Kamis (24/4/2025).
DF saat itu juga berjanji kepada keluarga sang anak tak akan menggauli korban hingga usianya dewasa. Pria itu juga berjanji menyekolahkan korban.
“Tetapi janji itu tak ditepati,” tutur Zainur.
Orang tua korban lantas melaporkan ustaz DF ini ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan DF ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda 900 gram emas murni, atau penjara 90 bulan.
Lalu Pasal 50, terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.