Berkas Perkara Gay di Taman Sari akan Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi | Eksekusi cambuk pasangan gay di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis 27/2/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Berkas Perkara Gay di Taman Sari akan Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi | Eksekusi cambuk pasangan gay di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis 27/2/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Proses hukum atas perkara pasangan Gay yang ditangkap petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) pada Rabu, 16 April 2025 lalu terus berjalan.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebut saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Sekarang kita lakukan penyidikan untuk diajukan ke jaksa. Saat ini berkasnya sedang kita lengkapi, kita butuh waktu sekitar 20 hari untuk itu dan sedang kita kejar,” ungkap Rizal, Jumat (2/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian bersama terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku menyimpang tak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP-WH semata, tetapi harus melibatkan peran aktif masyarakat.

“Kita harus lebih peduli dan waspada. Warga kota harus menjaga diri dan lingkungan dari hal-hal yang menyimpang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal juga menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan satu-satunya yang ditangani. Sejumlah pelanggaran lain juga marak di Banda Aceh, mulai dari khalwat (berdua-duaan non-muhrim), praktik prostitusi, hingga judi online (judol).

Satpol PP-WH, tuturnya, terus gencar melakukan razia rutin untuk menegakkan syariat Islam di kota Banda Aceh.

“Tiap saat kita lakukan razia, tak hanya fokus pada LGBT, tapi juga kasus-kasus lain yang melanggar syariat. Kita akan tindak tegas sesuai kadar pelanggarannya,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist